gambar ilustrasi
SAMJAYAPOS || Surabaya – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024. Perubahan ini memperkenalkan SIM yang memiliki ciri-ciri berbeda dengan versi sebelumnya.
Sedangkan SIM format baru akan berlaku mulai bulan Juli ini. Pemohon yang memperpanjang atau membuat SIM pada periode ini akan mendapatkan versi terbaru SIM tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman S.H., S.l.k., melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Sigit Eka Sahudi. S.H.,mengatakan, pengenalan SIM format baru ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar SIM Indonesia yang dapat digunakan di beberapa negara di Asia Tenggara.
“Ciri-ciri SIM Format Baru, ada sejumlah perbedaan antara SIM lama dan SIM format baru yakni terdapat gambar kendaraan seperti ilustrasi mobil, motor, truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia, ” jelas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., Senin (29/7/2024).
“Dan Tujuan SIM Format Baru yang berdasarkan Korlantas Mabes Polri ini, memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri. Artinya, SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina,”tuturnya.
Lanjut, format Baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk. Sedangkan Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil. Biaya pengurusan tidak berubah.
Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
AKP Sigit Eka Sahudi. S.H., menambahkan, perubahan format SIM ini sesuai kesepakatan ASEAN tahun 1985, yaitu agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara ASEAN pada 1985. Berikut tujuan SIM format baru."ungkapnya.
dibaca