Ticker

10/recent/ticker-posts

Akibat ulahnya ketahuan mencuri emas ibu setengah baya masuk bui


Surabaya, samjayapost-  Hlm (44) asal Dusun Sumber Lantong , Desa Pandiyangan, Kecamatan Robetal, Kabupaten Sampang, berurusan dengan  polisi usai ketahuan mencuri  emas di toko Emas Mahkota Jaya. Jalan Nambangan Surabaya.

modusnya tersangka ini datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku meminta petugas toko untuk mengambilkan barang yang di incarnya dan begitu penjaga toko emas lengah disitu pelaku memanfaatkan aksinya dengan membawa emas yang dipesannya untuk kabur.

"Namun na'as aksinya kepergok oleh pemilik toko emas tersebut, kemudian menangkap pelaku serta menyerahkan kepolsek Kenjeran Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjuat.

Ibuk ibuk setengah baya ini ditangkap Pada Rabu. 12 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB. Oleh unit reskrim Polsek Kenjeran ini merupakan spesialis pelaku pencurian emas, dia diketahui dua kali melakukan aksinya,  sebelumnya pelaku ini mengambil emas di toko BM tepatnya di Royal Plaza lantai Ground jalan Ahmad Yani Surabaya.

Melalui humas Polres Tanjung Perak "Suroto Dalam catatan polisi. Tersangka ini juga terdaftar sebagai residivis pelaku pencurian emas dan pernah ditangkap di Polsek Tanah Merah Bangkalan Madura. pada tahun 2017 lalu.

Usai bebas dari masa tahannya. pelaku ini berulah kembali sehingga pelaku ini harus berurusan kembali sama polisi hingga  masuk bui akibat ulahnya yang sudah dua kali berhasil mengambil emas milik korban.

"Korban yang melaporkan yaitu pertama. AJ (39) warga Jalan Bulak Kencana Residence surabaya dan korban kedua adalah AS (23) warga Dusun Cemplo Bojonegoro." Ujar Suroto.

Sementara barang bukti yang diamankan dari korban 1 buah kwitansi gelang emas rantai dengan berat 8 gram dan 1 buah kwitansi kalung emas rantai dengan berat 6 gram.

"Untuk Tersangka (Hlmh) kini masih dalam proses  pengembangan pihak kepolisian Sektor Polsek Kenjeran. apakah pelaku ini masih ada TKP lain yang masih belum diketahui.

Masih kata"Suroto pihaknya menghimbau kepada korban atau pemilik Toko emas yang lain supaya agar lebih berhati-hati dan waspada jika melayani seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan,

Atas perbuatanya tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman 5 tahun penjara,"imbuhnya.(Sam)


dibaca