Supir berinisial BT dan rekannya, FDY, mengungkapkan bahwa mereka dimintai uang damai sebesar Rp10 juta agar tuduhan tersebut tidak dilaporkan. Para pelaku, yang menggunakan dua unit mobil, memaksa kendaraan tangki berhenti di sebuah SPBU di Trosobo.
“Kami diberhentikan secara paksa. Mereka menuduh kami mengurangi isi muatan BBM. Karena merasa tertekan dan takut, kami akhirnya menyerahkan uang Rp2 juta,” ungkap BT.
Gerombolan tersebut terdiri dari delapan orang. Salah satu pelaku berinisial CI, yang memiliki ciri-ciri mengenakan tindik di telinga, diduga pernah terlibat kasus serupa di Bojonegoro dan Gedangan, Sidoarjo. Salah satu pelaku lainnya berinisial SJ terus mengintimidasi BT melalui telepon dan WhatsApp, meminta sisa uang sebesar Rp8 juta.
BT menjelaskan bahwa kendaraan tangki BBM yang ia bawa dilengkapi sistem keamanan seperti GPS, kamera CCTV online, dan buku tera yang terverifikasi oleh Dinas Metrologi. Hal ini memastikan bahwa pengiriman BBM dilakukan sesuai prosedur.
Pihak BT meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang mengaku sebagai awak media dan LSM tersebut. “Kami berharap aparat bertindak tegas karena perbuatan mereka merusak citra profesi wartawan dan LSM,” tambahnya.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Para korban telah mengumpulkan bukti berupa pesan WhatsApp dan rekaman panggilan yang menunjukkan adanya unsur pemerasa.(Sam)
dibaca