Surabaya, Samjayanews.com-
Beberapa hari ini viral di medsos dan media massa, konten video Wakil Walikota Armuji saat melakukan sidak. Tidak sedikit yang memanfaatkan situasi atau dijadikan akses memimpin aksi mencari muka berlagak pembela Armuji dengan mengaku arek suroboyo juga pengusaha padahal kita semua telah mengetahui berulang kali menyelenggarakan aksi mengatas namakan suku (mohon maaf tidak disebutkan) dan perkumpulan serta tidak menutup kemungkinan demi kepentingannya sendiri terkait kasus-kasus. Hal ini yang membuat kita bereaksi agar kemerdekaan menyampaikan pendapat tidak selalu tercederai hanya demi sensasi, pura-pura, pencitraan dan pendapatan. Kita maklumi dan kita abaikan saja segelintir orang yang dimaksud sebab tidak mengalami pergerakan di era Orde Baru.
Kasus ijazah ditahan sebagai jaminan bukan masalah baru, praktik serupa kemungkinan banyak terjadi di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Surabaya dan di berbagai daerah lainnya. Berawal ketika Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke U.D. Sentosa Seal perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang atau spare part mobil dan motor di kawasan pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-4 Surabaya berkenaan dengan ditahannya ijazah sejumlah karyawan U.D. Sentosa Seal yang akan resign, mantan pekerja atau karyawan mengaku kesulitan mengambil ijazah yang akan digunakan untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Masalah tersebut telah dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya namun belum ada perkembangan. Singkat cerita dalam sidak, komunikasi antara Armuji dan Hendy Soenaryo serta Jan Hwa Diana melalui sambungan telepon tidak berlangsung baik kemudian Armuji memviralkan masalah itu melalui akun media sosial @cakj1 di Instagram, Tiktok dan Youtube. Pemilik U.D. Sentosa Seal Jan Hwa Diana tidak terima dan membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim pada Kamis, 10 April 2025 karena memasang foto dirinya bersama Hendy Soenaryo suaminya dan anggapan tempat narkoba dalam konten video yang telah diunggah dengan menggiring opini publik di sejumlah media sosial dan media massa.
Armuji disangkakan pencemaran nama baik Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Armuji pemilik akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 menyatakan tidak gentar dan akan melaporkan balik pelapor, karena dikatakan penipu pada Jumat, 11 April 2025. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya register nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur terkait laporan dan telah mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tipidsiber Polda Jatim. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan meminta maaf kepada warga Surabaya soal ucapan kasar Armuji saat melakukan sidak yang dinilai tidak pantas oleh sejumlah pihak karena menjadi perhatian publik dan menimbulkan kegaduhan. Polemik Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dengan Jan Hwa Diana, pemilik U.D. Sentosa Seal berakhir damai setelah mediasi antara Armuji dan Jan Hwa Diana di dampingi suami Hendy Soenaryo sekitar pukul 11.57 WIB di rumah dinas Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab No. 78, Senin 14/4/2025. Jan Hwa Diana menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kesalahpahaman kepada Armuji dan masyarakat Surabaya yang telah membuat kegaduhan. Jan Hwa Diana menyatakan akan mencabut laporan yang dilayangkan terhadap Armuji.
Meski konflik telah menemui titik temu tetapi persoalan 31 mantan pekerja atau karyawan yang ijazahnya disimpan atau ditahan oleh perusahaan U.D. Sentosa Seal wajib ditindaklanjuti. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bagian hukum akan mendampingi mantan karyawan yang ijazahnya ditahan U.D. Sentosa Seal untuk membuat laporan di Kepolisian. Semestinya jika ada masalah ketenagakerjaan termasuk dugaan penahanan ijazah terlebih dahulu di selesaikan melalui jalur bipartit, tripartit (tiga pihak dengan melibatkan pemerintah), melapor dan memperkarakan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kasus ini memantik diskusi luas di media sosial ditengah masyarakat terutama terkait praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan yang kini menjadi sorotan. UU tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak secara eksplisit melarang perusahaan menyimpan apalagi menahan dokumen yang melekat dengan karyawan misalnya Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Ijazah Pendidikan. Namun Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyatakan, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja atau karyawan sebagai jaminan. Jika Tindak Pidana dimaksud ternyata juga diatur dalam Undang-Undang, Sanksi pidana yang dikenakan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sebagai penutup, kita menghimbau agar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh terhadap praktik hubungan kerja.
Artikel : Eko Gagak
dibaca