Sanjayanews.com || Ngawi - Kapolres Ngawi, AKBP CHARLES PANDAPOTAN, SIK, SH, MH memimpin kegiatan jumpa pers pengungkapan kasus narkoba yang bertempat di Media Center Sihumas Polres Ngawi, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Ngawi, KOMPOL MOH. ASRORI KHADAFI, SH, Inspektur Narkoba, AKP MARJI WIBOWO, SH, MH, dan Kasihumas IPTU DIAN AMBARWATI dan Faisal, Penerjemah Bahasa Isyarat (JBI).
Kasus-kasus yang terungkap dalam konferensi pers tersebut adalah:
1. Mengungkapkan perkara Narkotika Golongan I jenis Sabu Non Tanaman dengan berat bruto : ± 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram, atas nama tersangka berinisial KC umur 27 tahun alamat Ngawi Jawa Timur.
2. Mengungkapkan kasus Narkotika jenis Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1101 (seribu seratus satu) butir dengan tersangka berinisial KAS umur 24 tahun, alamat Blora Jawa Tengah.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ngawi, untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Ngawi.
Dengan adanya konferensi pers, media akan mendapatkan informasi berita yang akurat mengenai kinerja Kepolisian.
dalam rangka menjaga harkamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, agar masyarakat mudah mendapatkan dan mengakses berita yang benar.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan di media cetak, elektronik maupun online tersebut dapat menjadikan Kepolisian dalam upaya membangun Trust Building di masyarakat, sehingga kepuasan masyarakat terhadap Kepolisian khususnya Polres Ngawi semakin meningkat.
Kapolres Ngawi menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian.
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon juga berpesan, apabila melihat sesuatu yang tidak wajar/mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera menghubungi pihak kepolisian dan kerahasiaanya terjamin.
"Bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan kepada kami. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles.
(Sam)
dibaca